FHK SCU menghadirkan seluruh program studi terakreditasi unggul dengan sistem pendidikan berbasis teknologi, penelitian berkelanjutan, dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada keadilan, humanisme, serta isu lingkungan dan kelompok marginal.
Senat Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (SMFHK)
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi adalah organisasi kemahasiswaan tertinggi di tingkat fakultas yang berfungsi sebagai:
Organisasi kemahasiswaan ini merupakan kelengkapan non struktural pada Fakultas Hukum dan Komunikasi yang bertugas menyusun dan menetapkan Garis Besar Haluan Kegiatan Kemahasiswaan berdasarkan Program Kegiatan Fakultas Hukum dan Komunikasi.
Susunan kepengurusan SMFHK terdiri dari:
Senat Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (SMFHK)
Badan ini merupakan kelengkapan non struktural pada Fakultas Hukum. BEMFHK memiliki fungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, khususnya dalam lingkup bidang Hukum sesuai dengan Garis Besar Haluan Kegiatan Kemahasiswaan yang telah disusun oleh SMF. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler yang merupakan tugas BEMF ini diwujudkan dalam bentuk UKMF.
Susunan kepengurusan BEMFHK terdiri dari:
Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum (UKMFH)
Organisasi mahasiswa ini berfungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam bidang penalaran dan minat bakat sesuai yang telah direncanakan oleh BEMFH. Dalam melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler ini setiap UKMFHK didampingi oleh Dosen Pendamping sesuai dengan kompetensi bidang yang dikembangkan masing-masing UKMFHK. Kegiatan UKMFHK dijalankan sesuai dengan pilihan para mahasiswa yang dilakukan dalam setiap tahunnya. Pada tahun 2018/2019 ini, kegiatan UKMF meliputi:
Satuan Kredit Kemahasiswaan (SKK)
Semua mahasiswa Program Sarjana (S-1) di
Fakultas Hukum dan Komunikasi wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan baik oleh universitas, fakultas, program studi ataupun
organisasi kemahasiswaan baik di tingkat universitas, fakultas dan program
studi berdasarkan Peraturan Fakultas Hukum No. 01/C.1/PER.FH/XII/2010 yang
telah diperbarui dengan peraturan Fakultas Hukum dan Komunikasi No.
00629/B.9/PER.FHK/VIII/2018 Semua kegiatan yang diikuti mahasiswa akan
diperhitungkan sebagai pencapaian SKK, di mana setiap mahasiswa berkewajiban mengumpulkan
setidaknya 38 SKK. Seluruh bukti kegiatan tersebut harus disimpan oleh
mahasiswa dan diperiksa kebenarannya oleh Sekretaris Program Studi sebelum
mengikuti Ujian Skripsi. Selain itu, mahasiswa juga berkewajiban mengunggah
bukti kegiatan tersebut dalam sintak mahasiswa yang akan diperhitungkan sebagai
bukti Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).