FAKULTAS
HUKUM DAN KOMUNIKASI

FHK SCU menghadirkan seluruh program studi terakreditasi unggul dengan sistem pendidikan berbasis teknologi, penelitian berkelanjutan, dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada keadilan, humanisme, serta isu lingkungan dan kelompok marginal.

Struktur Organisasi Kemahasiswaan FHK

Struktur Ormawa

Organisasi Mahasiswa FHK

Senat Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (SMFHK)

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi adalah organisasi kemahasiswaan tertinggi di tingkat fakultas yang berfungsi sebagai:

  • Forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa yang berkaitan dengan aspek kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler;
  • Forum komunikasi antar pimpinan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas.

 

Organisasi kemahasiswaan ini merupakan kelengkapan non struktural pada Fakultas Hukum dan Komunikasi yang bertugas menyusun dan menetapkan Garis Besar Haluan Kegiatan Kemahasiswaan berdasarkan Program Kegiatan Fakultas Hukum dan Komunikasi.

 

Susunan kepengurusan SMFHK terdiri dari:

  • Ketua;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Komisi Advokasi;
  • Komisi Organisasi;
  • Komisi Evaluasi Program.

Senat Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (SMFHK)

Badan ini merupakan kelengkapan non struktural pada Fakultas Hukum. BEMFHK memiliki fungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, khususnya dalam lingkup bidang Hukum sesuai dengan Garis Besar Haluan Kegiatan Kemahasiswaan yang telah disusun oleh SMF. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler yang merupakan tugas BEMF ini diwujudkan dalam bentuk UKMF.

Susunan kepengurusan BEMFHK terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua:
  3. Sekretaris;
  4. Bendahara;
  5. Seksi Kaderisasi
  6. Seksi Penalaran;
  7. Seksi Minat Bakat; dan
  8. Seksi Kesejahteraan.

Unit Kegiatan Mahasiswa FHK

Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum (UKMFH)

 Organisasi mahasiswa ini berfungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam bidang penalaran dan minat bakat sesuai yang telah direncanakan oleh BEMFH. Dalam melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler ini setiap UKMFHK didampingi oleh Dosen Pendamping sesuai dengan kompetensi bidang yang dikembangkan masing-masing UKMFHK. Kegiatan UKMFHK dijalankan sesuai dengan pilihan para mahasiswa yang dilakukan dalam setiap tahunnya. Pada tahun 2018/2019 ini, kegiatan UKMF meliputi:

Satuan Kredit Kemahasiswaan FHK

Satuan Kredit Kemahasiswaan (SKK)

Semua mahasiswa Program Sarjana (S-1) di Fakultas Hukum dan Komunikasi wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik oleh universitas, fakultas, program studi ataupun organisasi kemahasiswaan baik di tingkat universitas, fakultas dan program studi berdasarkan Peraturan Fakultas Hukum No. 01/C.1/PER.FH/XII/2010 yang telah diperbarui dengan peraturan Fakultas Hukum dan Komunikasi No. 00629/B.9/PER.FHK/VIII/2018 Semua kegiatan yang diikuti mahasiswa akan diperhitungkan sebagai pencapaian SKK, di mana setiap mahasiswa berkewajiban mengumpulkan setidaknya 38 SKK. Seluruh bukti kegiatan tersebut harus disimpan oleh mahasiswa dan diperiksa kebenarannya oleh Sekretaris Program Studi sebelum mengikuti Ujian Skripsi. Selain itu, mahasiswa juga berkewajiban mengunggah bukti kegiatan tersebut dalam sintak mahasiswa yang akan diperhitungkan sebagai bukti Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).